Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Bidang Perpustakaan

TUGAS POKOK

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengolahan layanan, pelestarian bahan pustaka, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan meliputi layanan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerjasama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/ sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilai angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
  5. Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar lembaga perpustakaan dan instansi terkait untuk pengembangan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan;
  7. Pelaksanaan pembinaan staf;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengolahan layanan, pelestarian bahan pustaka, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan meliputi layanan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerjasama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/ sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilai angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
  5. Pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar lembaga perpustakaan dan instansi terkait untuk pengembangan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan;
  7. Pelaksanaan pembinaan staf;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Kearsipan

TUGAS POKOK

Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan.

FUNGSI

  1. Pengkoordinasi penyelenggaran kearsipan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  5. Pelaksanaan sosialisasi kearsipan;
  6. Perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  7. Perencanaan program pengawasan kearsipan;
  8. Penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
  9. Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
  10. Pelaksanaan pengolahan arsip;
  11. Pelaksanaan layanan informasi arsip;
  12. Pelaksanaan pemanfaatan arsip statis; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS POKOK

Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan.

FUNGSI

  1. Pengkoordinasi penyelenggaran kearsipan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan dan pemanfaatan kearsipan;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  5. Pelaksanaan sosialisasi kearsipan;
  6. Perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  7. Perencanaan program pengawasan kearsipan;
  8. Penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
  9. Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
  10. Pelaksanaan pengolahan arsip;
  11. Pelaksanaan layanan informasi arsip;
  12. Pelaksanaan pemanfaatan arsip statis; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat

TUGAS POKOK

 Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam kegiatan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, serta Ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Dinas;
  2. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
  5. Penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

TUGAS POKOK

 Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam kegiatan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, serta Ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Dinas;
  2. Penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
  5. Penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.