Jumat, 26 Agustus 2022  dilangsungkan Rapat Koordinasi Pembahasan perubahan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di ruang rapat Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur, rapat membahas tentang kode klasifikasi permasalahan kearsipan.

Dipimpin oleh Kabid Kearsipan didampingi oleh Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan kearsipan Kabupaten Belitung Timur diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan  Arsiparis serta perwakilan dari seluruh Perangkat Dinas se Kabupaten Belitung Timur. Dengan adanya perubahan Pedoman Tentang Tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diharapkan pengelolaan arsip di lingkup Perangkat Daerah dapat berjalan dengan lebh baik.terlebih lagi apabila diselaraskan dengan aplikasi Srikandi akan lebih memudahkan dalam pengelolaan arsip dinamisnya

Kembali ke Berita