August 29, 2023 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung Timur melalui Bidang Perpustakaan gelar Sosialisasi Naskah Kuno, guna untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno yang dimiliki masyarakat, Selasa (29/08), bertempat di Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Lukman Hakim, S.Sos., Kepala Bidang Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung Timur juga selaku Ketua Pelaksana dalam sambutannya mengatakan, “Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan keberadaan naskah kuno di Kabupaten Belitung Timur, meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap naskah kuno serta melestarikan, pengembangan koleksi dan mendayagunakan naskah kuno dengan peserta sebanyak 35 orang terdiri dari tokoh-tokoh adat/tokoh masyarakat yang memiliki potensi dan informasi kepemilikan naskah kuno tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur. Narasumber sosialisasi naskah kuno ini berasal dari Perpusnas RI, yaitu Dra. Made Ayu Wirayati,M..I.Kom menjabat Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta”, ungkapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung Timur, Mudiarsono,SE.,M.I.R., dalam sambutannya mengungkapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat yang memiliki naskah kuno dapat memiliki pengetahuan terkait perawatan naskah kuno, penyimpanan, tata cara pendaftaran maupun apa yang didapat jika mendaftarkan naskah kuno tersebut. Masyarakat yang memiliki naskah kuno ini biasanya turun temurun dari orang tua, ada juga yang hobinya mengumpulkan dan menjadikannya koleksi, dan terkadang dititipkan oleh keluarga mereka dan tidak tahu harus diapakan. Pada hari ini semua akan dijelaskan oleh narasumber yang berpengalaman dalam preservasi dan alih media dan kami harapkan para peserta tidak ragu bertanya secara terbuka kepada narasumber agar mendapatkan informasi yang lebih dalam dari kegiatan ini”, harapnya.
Sementara itu, Dra. Made Ayu Wirayati,M..I.Kom narasumber sosialisasi naskah kuno dalam paparannya menjelaskan naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada didalam negeri maupun luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan. Sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 6 masyarakat berkewajiban menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkan ke perpustakaan nasional dan berhak mendapatkan penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka Kategori Pelestari Naskah Kuno, dengan aspek penilaian meliputi, usia, kondisi, fisik, kelengkapan isi, dan pemanfaatan naskah kuno serta aspek penilaian terhadap pemilik/pelestari naskah kuno merupakan komitmen perawatan dan pelestarian serta jumlah naskah kuno yang dimiliki.
Lebih lanjut Dra. Made Ayu Wirayati,M.I.Kom menjelaskan “Untuk melakukan perawatan naskah kuno dapat dilakukan dengan pembersihan debu secara berkala dan meletakkan bahan-bahan alami didekat naskah kuno untuk menghindari serangan serangga dan tikus seperti lada, cengkeh, jahe kering, kayu cendana dan lain sebagainya, untuk naskah kuno berbahan lontar bisa dilakukan perawatan dengan memberi olesan minyak sereh untuk memperkuat naskah dan menghancurkan pertumbuhan mikoorganisme”, jelasnya.
Acara sosialisasi naskah kuno ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama serta ramah tamah.
Kembali ke Berita